Senin, 04 April 2011

Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik


Hidayatullah.com--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim ini diperkirakan sedikit mengalami kenaikan. Hal itu terkait ongkos penerbangan yang diperkirakan naik, karena terpengaruh meroketnya harga minyak dunia yang hampir tembus USD 100 per barel.

"Bila berkaca dengan harga minyak dunia yang saat ini hampir USD 100 per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Kan terpengaruh oleh ongkos penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zaenal Abidin Supi, Rabu (30/3).

Hanya saja, kata Supi, bila harga minyak dunia turun saat musim haji mendatang, berarti biaya ibadah ke Tanah Suci pada 2011 ini pun otomatis mengalami penurunan. "(Ada) dua faktor utama yang menyebabkan biaya haji bisa naik atau turun. Pertama, biaya penerbangan, kedua, biaya sewa pemondokan," ujarnya.

Untuk mengetahui persisnya berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April pihak Kemenag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI. "Kami masih menggodok perkiraan besaran biaya haji untuk musim ini. Insya Allah, bulan April sudah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII (Komisi Agama) DPR," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto, sebelumnya mengatakan bahwa ongkos naik haji diperkirakan tidak jauh berbeda dengan musim lalu. Kalaupun terjadi kenaikan, angkanya tidak terlalu besar.

Musim lalu, biaya haji sekitar Rp 31 juta per jamaah. "Mudah-mudahan sama seperti musim lalu. Sesuai harapan jamaah, kami masih berupaya menekan harga," ujar Slamet pula.*

Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik


Hidayatullah.com--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim ini diperkirakan sedikit mengalami kenaikan. Hal itu terkait ongkos penerbangan yang diperkirakan naik, karena terpengaruh meroketnya harga minyak dunia yang hampir tembus USD 100 per barel.

"Bila berkaca dengan harga minyak dunia yang saat ini hampir USD 100 per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Kan terpengaruh oleh ongkos penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zaenal Abidin Supi, Rabu (30/3).

Hanya saja, kata Supi, bila harga minyak dunia turun saat musim haji mendatang, berarti biaya ibadah ke Tanah Suci pada 2011 ini pun otomatis mengalami penurunan. "(Ada) dua faktor utama yang menyebabkan biaya haji bisa naik atau turun. Pertama, biaya penerbangan, kedua, biaya sewa pemondokan," ujarnya.

Untuk mengetahui persisnya berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April pihak Kemenag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI. "Kami masih menggodok perkiraan besaran biaya haji untuk musim ini. Insya Allah, bulan April sudah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII (Komisi Agama) DPR," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto, sebelumnya mengatakan bahwa ongkos naik haji diperkirakan tidak jauh berbeda dengan musim lalu. Kalaupun terjadi kenaikan, angkanya tidak terlalu besar.

Musim lalu, biaya haji sekitar Rp 31 juta per jamaah. "Mudah-mudahan sama seperti musim lalu. Sesuai harapan jamaah, kami masih berupaya menekan harga," ujar Slamet pula.*

Kuota Haji 2011 Bertambah

Jakarta – Tahun 2010 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 211 ribu jamaah. Dengan kuota sebanyak itu BPIH memperoleh pendapatan sebesar Rp6,9 triliun untuk periode 1 Maret 2010 s/d 31 Januari 2011. Dalam penyelenggaraan haji yang akan datang, pemerintah berupaya untuk menambah kuota hingga 258 ribu jamaah. Komisi VIII DPR RI meminta agar penambahan kuota ini harus diiringi dengan perbaikan kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna di DPR Senayan, Jakarta, Selasa(29/3).

“Tentu Kami mendukung upaya pemerintah dalam penambahan kuota haji sebagaimana ketentuan yang ada. Tapi penambahan kuota itu harus seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanannya. Hasil evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya harus benar-benar diperhatikan dan dipebaiki kesalahannya,” kata Herlini.
Anggota DPR asal Dapil Kepulauan Riau ini melanjutkan, sesuai dengan UU NO. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7, dijelaskan bahwa Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah. Pelayanan itu meliputi pembimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

“Hasil kunjungan lapangan pada haji yang lalu, masalah soal konsumsi, transportasi serta penginapan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pembahasan Biaya Haji (BPIH) tahun 2012 akan sangat tergantung pada hasil evaluasi tersebut. Dengan jumlah yang begitu signifikan maka penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun harus terus disempurnakan sehingga mendekati minimum bahkan zero mistakes,” katanya.
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS meminta pemerintah fokus pada hal-hal yang urgen untuk dituntaskan terkait dengan dengan PIH. Pertama, posisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang hingga saat ini belum tuntas. Kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama memutuskan agar pemerintah melakukan seleksi ulang terhadap KPHI.

“Kedua, perlunya BPK RI mempercepat audit Laporan Keuangan Haji. Jangan sampai disclaimer seperti tahun sebelumnya. Hasil audit ini menjadi dasar untuk menentukan BPIH 2011 yang akan datang. Terakhir, pemerintah perlu melakukan kajian untuk mengantisipasi kenaikan BPIH sebagai imbas kenaikan harga minyak dunia,” pungkas Herlini.

Kuota Haji 2011 Bertambah

Jakarta – Tahun 2010 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 211 ribu jamaah. Dengan kuota sebanyak itu BPIH memperoleh pendapatan sebesar Rp6,9 triliun untuk periode 1 Maret 2010 s/d 31 Januari 2011. Dalam penyelenggaraan haji yang akan datang, pemerintah berupaya untuk menambah kuota hingga 258 ribu jamaah. Komisi VIII DPR RI meminta agar penambahan kuota ini harus diiringi dengan perbaikan kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna di DPR Senayan, Jakarta, Selasa(29/3).

“Tentu Kami mendukung upaya pemerintah dalam penambahan kuota haji sebagaimana ketentuan yang ada. Tapi penambahan kuota itu harus seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanannya. Hasil evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya harus benar-benar diperhatikan dan dipebaiki kesalahannya,” kata Herlini.
Anggota DPR asal Dapil Kepulauan Riau ini melanjutkan, sesuai dengan UU NO. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7, dijelaskan bahwa Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah. Pelayanan itu meliputi pembimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

“Hasil kunjungan lapangan pada haji yang lalu, masalah soal konsumsi, transportasi serta penginapan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pembahasan Biaya Haji (BPIH) tahun 2012 akan sangat tergantung pada hasil evaluasi tersebut. Dengan jumlah yang begitu signifikan maka penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun harus terus disempurnakan sehingga mendekati minimum bahkan zero mistakes,” katanya.
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS meminta pemerintah fokus pada hal-hal yang urgen untuk dituntaskan terkait dengan dengan PIH. Pertama, posisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang hingga saat ini belum tuntas. Kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama memutuskan agar pemerintah melakukan seleksi ulang terhadap KPHI.

“Kedua, perlunya BPK RI mempercepat audit Laporan Keuangan Haji. Jangan sampai disclaimer seperti tahun sebelumnya. Hasil audit ini menjadi dasar untuk menentukan BPIH 2011 yang akan datang. Terakhir, pemerintah perlu melakukan kajian untuk mengantisipasi kenaikan BPIH sebagai imbas kenaikan harga minyak dunia,” pungkas Herlini.

KPK-ICW Bahas Biaya haji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW dan KPK akan membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Menurut peneliti ICW Ade Irawan, BPIH selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun sayangnya, kenaikan itu, tak diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan kepada para jamaah calon haji.

"Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH," ujar Ade Irawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Selain membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pada pertemuannya dengan pimpinan KPK, ICW juga melaporkan dugaan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaran ibadah haji.

Salah satu pola itu adalah dengan penggunaan bunga tabungan jamaah untuk keperluan operasional penyelenggaraan haji para jamaah. Padahal, kata Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW FIrdaus Ilyas, Pasal 6 UU nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jelas mengatur bahwa negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji para jamaah.

Tapi pada kenyataannya, sejak tahun 2008-2010, jamaah juga
diikutsertakan menanggung operasional penyelenggaraan haji, yang diambil dari bunga tabungan para jamaah itu.

"Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya," katanya.

KPK-ICW Bahas Biaya haji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW dan KPK akan membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Menurut peneliti ICW Ade Irawan, BPIH selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun sayangnya, kenaikan itu, tak diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan kepada para jamaah calon haji.

"Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH," ujar Ade Irawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Selain membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pada pertemuannya dengan pimpinan KPK, ICW juga melaporkan dugaan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaran ibadah haji.

Salah satu pola itu adalah dengan penggunaan bunga tabungan jamaah untuk keperluan operasional penyelenggaraan haji para jamaah. Padahal, kata Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW FIrdaus Ilyas, Pasal 6 UU nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jelas mengatur bahwa negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji para jamaah.

Tapi pada kenyataannya, sejak tahun 2008-2010, jamaah juga
diikutsertakan menanggung operasional penyelenggaraan haji, yang diambil dari bunga tabungan para jamaah itu.

"Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya," katanya.

Setor Biaya Haji Kian Mudah

Padang, Padek—Kantor Wilayah Kemenag Sumbar kian memperbaiki layanan kepada masyarakat. Ini seiring pemberlakuan sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) terhadap Kemenag kabupaten/kota. Sistem ini tersambung langsung dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).

“Sistem ini bekerja dengan seluruh bank yang membuka setoran BPS-BPIH,” kata Kabid Haji Kemenang Sumbar, Japeri Jarab kepada Padang Ekspres, kemarin (3/4). Penerapan sistem ini guna mengurangi keluhan masyarakat (terutama calon jamaah haji/CJH) dalam menyelesaikan pembayaran ibadah hajinya.

CJH di nagari-nagari, kata Japeri, tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Kemenag meminta surat permohonan pergi haji (SPPH) dan kemudian pergi ke BPS-BPIH menyetorkan uangnya.
CJH cukup satu kali saja pergi ke Kemenag mengantarkan syarat-syarat dibutuhkan. Setelah itu, pergi ke bank yang dituju. Di sana, CJH dapat nomor porsi.

Bagi CJH yang akan berangkat tahun berapa pun, informasinya juga bisa ditemukan di Siskohat kabupaten/kota. Mereka bisa mengakses melalui petugas atau operator setempat ketika jam kantor. Dulunya, sebagian orang sangat repot karena harus mencari informasi keberangkatannya ke Kanwil Kemenag Sumbar di Padang. Ini akibat, Siskohat baru ada di Sumbar yang terhubung langsung dengan Kemenag pusat di Jakarta.

Selain itu, kata Japeri, dulu CJH yang akan berangkat haji diharuskan ke kantor Imigrasi mengurus dokumen berupa paspor. Tentunya, butuh waktu dan biaya. Ke depan, karena data-data dan fotonya sudah tersedia di Siskohat, pemerintah nantinya dengan mudah membuat paspor tersebut. Artinya, CJH tidak susah lagi mengurusnya ke Imigrasi Padang dan Bukittinggi.

“Khusus pengembalian dana setoran haji bagi CJH yang menyatakan batal berangkat, kalau dulunya memakan waktu guna mengambil dana di BPS-BPIH sampai sebulan. Kini, cukup 15 hari saja