Senin, 21 Maret 2011

Pemerintah Masih Kelola Dana Haji Secara Langsung

Saatnya Pemerintah tak Lagi Kelola Dana Haji Secara Langsung
Senin, 21 Maret 2011, 17:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sudah saatnya pemerintah tak lagi mengelola dana haji secara langsung. Karenanya, gagasan realisasi lembaga pengelola dana haji mendesak segera diwujudkan. Apalagi dana setoran awal yang dibayarkan jamaah semakin besar. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI), Ade Marfuddin. “Semakin besar uang maka tidak boleh dikelola publik seperti pemerintah,”kata dia.

Apalagi, kata Ade, kepada Republika di Jakarta, Senin (21/3) saat ini peran pemerintah tidak jelas. Dalam sistem yang sekarang, pemerintah bertindak sebagai penghimpun, pelaksana, dan pengawas sekaligus. Sebab itu, perlu segera dipisahkan melalui keberadaan lembaga itu. “Jika nanti ada (lembaga), pemerintah ajukan dana sesuai anggaran yang dibutuhkan,”kata dia

Ade mengatakan posisi lembaga itu seperti BUMN tetapi tetap dalam pengawasan BUMN. Dengan kata lain adalah semi BUMN. Ini penting karena bagaimanapun dana umat harus dijamin keamanannya dari hal-hal yang justru merugikan. Lembaga tersebut diberikan otoritas untuk melakukan investasi dan pengembangan dana jamaah. Hasil investasi dimaksimalkan untuk keperluan jamaah.

Bahkan, ujar Ade, jika investasi optimal maka pelaksanaan ibadah haji tak lagi perlu disubsidi APBN. Saat ini, masyarakat Indonesia “dipaksa”menyubsidi 200 jamaah haji pertahun. Padahal, secara umum jamaah haji tergolong mampu. Dengan memaksimalkan investasi lembaga itu maka, APBN yang biasanya dialokasikan untuk penyelenggaraan haji, bisa dialihkan ke sektor yang lebih bermanfaat seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan pendidikan. “Haji pun akan lebih mabrur,”papar dia.

Akan tetapi, kata Ade, agar kinerja lembaga itu maksimal maka seyogyanya pemerintah dan pihak terkait melakukan kajian mendalam dan intesif. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan instansi terkait guna memberikan pertimbangan tentang keuntungan dan kerugiannya. “Sebelum lembaga itu lahir maka dikaji dulu,”kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar