Rabu, 02 Maret 2011

Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota

Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota

Salatiga (Espos)–Calon jemaah haji (Calhaj) asal luar Kota Salatiga kini tidak bisa lagi mendaftar haji melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag)Kota Salatiga. Calhaj luar daerah diharuskan mendaftar haji di Kantor Kemenag setempat.

Kebijakan ini diberlakukan Kantor Kemenag Kota Salatiga sejak kurang lebih sepekan lalu dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 371/2002. Dampak dari kebijakan ini, sejumlah calon haji asal Kabupaten Semarang yang lokasinya lebih dekat dengan Kota Salatiga dibandingkan ibukota kabupaten kerepotan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Salatiga, H Buana Ahmad Thuba, mengatakan munculnya kebijakan ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah soal paspor Calhaj. Jika dulu paspor yang digunakan Calhaj adalah paspor cokelat yang diterbitkan Kemenag, kini harus menggunakan paspor hijau yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.

“Paspor hijau ini adalah paspor internasional syaratnya harus memiliki KTP setempat. Dulu saat masih pakai paspor cokelat bisa menggunakan surat bertempat tinggal sementara karena itu paspor khusus,” papar Thuba saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (2/3).

Dengan kebijakan ini, jumlah Calhaj asala Salatiga bakal jauh berkurang. Ditinjau dari musim haji sebelumnya, rata-rata jumlah Calhaj Salatiga mencapai 300-an/tahun. Lebih dari separuhnya adalah Calhaj asal luar Salatiga yakni Kabupaten Semarang seperti Pabelan, Tengaran, Susukan dan Bringin. “Ya bisa jadi jumlahnya hanya akan 150-an,” sambung Thuba.

Ditambahkannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi Calhaj yang sudah mendaftar sebelum kebijakan ini keluar. Pendaftar tahun ini akan masuk daftar tunggu (waiting list) haji tahun 2016. Dari kuota 29.500-an kursi se-Jateng kini tersisa hanya 1.600-an kursi. Dalam waktu tak sampai sebulan, Thuba yakin jumlah kursi ini akan habis.

Terpisah, kebijakan soal larangan mendaftar haji bagi Calhaj asal luar daerah ini disayangkan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Mukmin, Abdul Qodir. Ia mengatakan keluarnya kebijakan ini mempersulit Calhaj asal Kabupaten Semarang seperti Susukan, Tengaran, Bringin dan Pabelan untuk mendaftar karena lokasi Kantor Kemenag Kabupaten Semarang lokasinya lebih jauh dari Kota Salatiga. “Akan membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar